Ada
kalanya penghasilan suami tak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah
tangga, apakah jika suami hanya memberi uang satu juta Rupiah dan
meminta istri untuk mencukup-cukupi seluruh kebutuhan hidup keluarga
dengan uang sejumlah itu, sudahkah bisa terhitung menafkahi? Dengan
catatan, memang penghasilan suami hanya sejumlah itu, tidak lebih.
Para
ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Safi’iyyah berpendapat,
barometer yang dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang wajib
diberikan suami adalah keadaan suami itu sendiri, bukan berdasarkan
kebutuhan istri, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
"Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah
karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang
melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak
akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq: 7)
Bisa
dikatakan ketika istri memiliki kebutuhan sebesar 3 juta Rupiah
sebulan, namun suami hanya mampu memberi 1 juta Rupiah karena hanya
sejumlah itulah pendapatannya, maka dengan 1 juta Rupiah pun suami sudah
dikatakan telah menafkahi istrinya.
Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir tentang makna lafazh 'bil ma'ruf' pada ayat berikut:
وَعَلَىالْمَوْلُودِلَهُرِزْقُهُنَّوَكِسْوَتُهُنَّبِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf (baik)." (QS. Al Baqarah : 233)
Ibnu
Katsir berkata, "Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima
kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun
pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun
pertengahan.”
Selain itu, masih ada dalil lain yang memperkuat pendapat tersebut:
وَمَتِّعُوهُنَّعَلَىالْمُوسِعِقَدَرُهُوَعَلَىالْمُقْتِرِقَدَرُهُمَتَاعًابِالْمَعْرُوفِ
“Dan
hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu
sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan
kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut”. (QS. Al
Baqarah:236)
Lalu
bagaimana jika nafkah yang diberikan suami tersebut dianggap kurang
oleh istri? Apakah lantas istri yang harus bekerja keras memenuhi jumlah
kekurangan tersebut?
Dalam
hal ini, suami perlu ikhtiar optimal dan tidak boleh mudah menyerah,
bahkan sampai menekan istri untuk turut bekerja, kecuali dengan
keridhoan istri untuk ikut bekerja.
Karena
pada akhirnya, istri bahkan memiliki hak untuk menggugat cerai,
terutama ketika kondisi kekurangan nafkah tersebut tak sanggup untuk
dipikulnya. Wallahualam.
sumber: almanhaj(do)or(dot)id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.