Berita
mengenai perubahan gaji pensiunan PNS yang dibayar 1 kali dan tidak
akan dibayar perbulan seperti biasanya masih menjadi perbincangan yang
menarik, Oleh karena itu kami mengangkat berita mengenai daftar Pesangon
bagi PNS tiap golongan dan PNS golongan IV akan mendapat pensangon
hingga 1,5 Milyar…
Wacana
gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mulai ditanggapi
serius berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa
dampak berbagai bidang, salah satunya Pola Diklat Prajabatan CPNS,
perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya gaji pensiun yang diganti
dengan pesangon.
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja
seenaknya. Statusnya juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di
sisi lain, selain nama dan status, pola gaji pensiun juga akan berubah,
dari awalnya dibayar setiap bulan, maka sesuai wacana terbaru akan
berubah menjadi “sistem pesangon”.
Daftar
pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih
wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika
akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai
golongannya saat masih bekerja. Berikut daftar pesangon pensiun PNS
mulai tahun 2017:
1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2 PNS golongan III Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.
Yuddy
Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari
tua tak lagi berasal dari APBN mulai 2017 mendatang. Pembayaran menjadi
tanggung jawab pemberi kerja.
Sejak
lama Kementerian Keuangan terbebani anggaran pensiun. Tahun ini tembus
Rp 92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay
as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa
direalisasi pada 2017.
Dari
wacana ini, maka wajar jika banyak PNS akan galau dan mereka dituntut
kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang
terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.